Berikut adalah beberapa buku dari Majelis Masyayikh yang berguna untuk pesantren di Indonesia.
Ada 3 pokok pembahasan dalam Konferensi ini; Pertama, Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional yang berkeadilan: Refleksi Regulasi & Kebijakan Afirmatif. Pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menyelenggarakan jalur formal dan nonformal dengan hak setara, sehingga perlu dukungan regulasi dan kebijakan agar santri mendapatkan akses pendidikan bermutu dan adil, termasuk dalam revisi UU Sistem Pendidikan. Kedua, Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren: Best Practices dari Lapangan. Rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pendidikan pesantren sebagaimana amanat UU No. 18/2019 menjadi kunci peningkatan mutu dan kesetaraan pendidikan bagi lebih dari 8 juta santri, dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat/daerah serta kontribusi dunia usaha untuk memastikan akses dan kualitas yang adil. Ketiga, Pendidikan Pesantren vs. Pendidikan Umum: Membangun Jembatan Kebijakan dan Sistem Data. Pendidikan pesantren perlu dijembatani dengan pendidikan umum melalui prinsip multi entry–multi exit dan integrasi satu data nasional agar santri memperoleh akses pendidikan yang setara dan berkeadilan.
Dapatkan Buku
Materi ini menekankan posisi strategis UU No. 18 Tahun 2019 dalam meneguhkan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Melalui forum Konferensi Pendidikan Pesantren 2025, Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin menyoroti bagaimana rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi menjadi pilar untuk memastikan pendidikan pesantren berjalan adil, bermutu, dan setara dengan pendidikan umum. Pidato ini juga menegaskan bahwa peran pesantren tidak hanya berhenti pada pendidikan, tetapi mencakup fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang harus didukung kebijakan publik secara komprehensif. Materi kemudian menguraikan perkembangan regulasi pesantren dari waktu ke waktu, peningkatan pesat jumlah pesantren pasca UU 18/2019, serta tugas strategis Majelis Masyayikh dalam menetapkan standar mutu, melakukan asesmen, dan menguatkan sistem penjaminan mutu pesantren. Berbagai tantangan seperti rendahnya rekognisi lulusan, lemahnya integrasi data EMIS–Dapodik–PDDikti, serta ketidaksinkronan kebijakan pusat–daerah disampaikan sebagai isu mendesak yang harus dibenahi agar implementasi undang-undang berjalan optimal. Materi ini menutup dengan penegasan bahwa negara harus beralih dari sekadar “mengatur” menjadi “mengakui dan memfasilitasi” pesantren. Rekognisi yang kuat, data yang valid, pendanaan yang memadai—including Dana Abadi Pesantren—serta kolaborasi lintas kementerian dan daerah menjadi kunci untuk memastikan pesantren berdaya, bermutu, dan mampu berkontribusi besar bagi pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Dapatkan Buku
Materi ini menegaskan peran strategis pesantren sebagai penopang pemerataan pendidikan nasional, terutama karena jutaan santri—termasuk 40,6% yang belum menerima layanan pendidikan formal—selama ini ditampung dan dididik di lingkungan pesantren. Materi juga menyoroti hasil kajian Majelis Masyayikh atas 68 Perda Pesantren yang menunjukkan masih minimnya rekognisi dan afirmasi, sehingga kebijakan daerah belum sepenuhnya mendukung kesetaraan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Selanjutnya dijelaskan implementasi rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam UU 18/2019, mulai dari pengakuan lulusan dan pendidik, integrasi data EMIS–Dapodik–PDDikti, hingga penerapan standar mutu pesantren oleh Majelis Masyayikh. Paparan juga menekankan perlunya fasilitasi berbasis peta mutu, peningkatan kompetensi pendidik, dukungan riset keilmuan, dan kolaborasi lintas kementerian agar pesantren memperoleh layanan yang setara, relevan, dan berkelanjutan. Keseluruhan materi menegaskan bahwa kebijakan untuk pesantren harus bergerak dari pola bantuan jangka pendek menuju pemberdayaan yang memperkuat kapasitas kelembagaan, kemandirian ekonomi, penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, hingga terwujudnya Pesantren Ramah Anak. Dengan demikian, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren bukan semata intervensi sosial, melainkan investasi strategis dalam membangun SDM berilmu, berakhlak, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Dapatkan Buku
dari 22 library