Harmonisasi KMA dan Regulasi Pesantren, Majelis Masyayikh dan Biro Hukum Sepakati Standar Mutu Pendidikan Pesantren

Tenaga Ahli, Unit Hukum dan Perwakilan Biro Hukum Kemenag RI di ruangan rapat Majelis Masyayikh

JAKARTA- Pondok Pesantren segera memiliki standar mutu pendidikan pesantren yang sah secara hukum dan menjadi salah satu bagian sistem pendidikan nasional. Tenaga Ahli Majelis Masyayikh menyampaikan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh regulasi yang berlaku di pesantren sejalan dengan standar mutu pendidikan nasional.

Hal ini dibincangkan dalam Harmonisasi draft Dokumen Standar Mutu Majelis Masyayikh bersama Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Kementrian Agama di Kantor Majelis Masyayikh pada Rabu (7/8/2024). Proses harmonisasi ini dilaksanakan secara langsung oleh Plt Biro Hukum dan KLN Imam Syaukani, Tim Kerja 2 serta Tenaga Ahli dan Sekretariat Majelis Masyayikh.

Salah satu Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, Nurul Noviana berharap dengan adanya rancangan KMA ini nantinya pesantren menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang sah secara hukum.

“Kami ingin pondok pesantren menjadi bagian sistem pendidikan nasional.” Ujarnya.

Zeni Hafidhotun Nisak, Tenaga Ahli Majelis Masyayikh lainnya, mengatakan pembahasan KMA ini sangat penting karena nantinya akan menjadi acuan hukum bagi Dewan Masyayikh yang menjalankan pondok pesantren.

“Harmonisasi ini merupakan sinergi yang baik antara Majelis Masyayikh dan Kemenag dengan harapan pesantren memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Rancangan KMA ini harus segera ditetapkan oleh Kemenag seiring dengan program percepatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh.” Ujar Zeni.

Tindak lanjut dari harmonisasi ini nantinya menghasilkan regulasi yang jelas dan terstruktur sehingga pesantren dapat beroperasi dengan lebih efektif dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara itu Imam Syaukani menyampaikan, setelah proses harmonisasi ini pihaknya akan segera menyerahkan kepada Menteri Agama untuk segera ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Agama. 

“Insyaallah jika proses harmonisasi serta beberapa perbaikan selesai dilakukan akan segera diserahkan ke Menteri Agama,” tuturnya.

Dengan regulasi yang jelas dan terstruktur, pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta tetap menjaga integritas dan identitas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Tentunya, agenda harmonisasi ini merupakan langkah strategis. Harapannya, keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pesantren di Indonesia, menjadikannya lebih kompetitif dan adaptif terhadap perubahan zaman," ujar Zulkifli Syauqi Thontowi, salah satu Tenaga Ahli Majelis Masyayikh dalam akhir sesi harmonisasi.

ARTIKEL TERKAIT